Dalam permohonan terbaru, Tannos kembali mempersoalkan dokumen yang digunakan dalam permintaan ekstradisi Indonesia. Salah satunya merupakan dokumen berbahasa Indonesia, sedangkan dokumen lainnya adalah dokumen berbahasa Inggris berjudul arrest warrant atau surat perintah penangkapan.
Tannos yang mewakili dirinya sendiri di pengadilan berargumen bahwa kedua dokumen tersebut memiliki perbedaan material dalam isi maupun akibat hukumnya. Dia juga menyatakan dokumen berbahasa Indonesia tidak disertai terjemahan yang telah diautentikasi.
Tannos turut mempertanyakan kewenangan Nurul Ghufron, yang disebut sebagai Wakil Ketua KPK, dalam menandatangani dokumen tersebut.
Menurut Tannos, berdasarkan hukum Indonesia, perintah penangkapan atau penahanan seharusnya diterbitkan oleh penyidik. Atas dasar itu, dia menilai kasusnya merupakan kondisi khusus yang dapat menjadi alasan untuk mendapatkan jaminan.
Jaksa membantah argumen tersebut. Pihak penuntut menyatakan pemberian jaminan dalam proses ekstradisi hanya dimungkinkan dalam kondisi terbatas, antara lain jika orang yang dimintakan ekstradisi masih di bawah umur, sakit atau memiliki kondisi tertentu yang tidak dapat ditangani secara memadai dalam sistem penjara, atau negara peminta tidak keberatan terhadap pemberian jaminan.
Jaksa juga menilai permohonan Tannos berupaya membuka kembali persoalan yang telah diputus dalam perkara sebelumnya dan diajukan melalui prosedur yang tidak semestinya.
Selain itu, jaksa menyebut Tannos tidak memiliki dasar hukum maupun bukti yang cukup untuk mempersoalkan terjemahan dokumen atau hukum Indonesia. Tannos dinilai tidak memiliki kualifikasi untuk memberikan pendapat ahli mengenai penerjemahan dokumen dari bahasa Indonesia ke bahasa Inggris maupun mengenai hukum Indonesia.