Jakarta, IDN Times - Pengadilan distrik lokal di Jepang mengumumkan, kejaksaan telah mendakwa tersangka pembunuhan eks Perdana Menteri (PM) Shinzo Abe pada Jumat (13/1/2023). Juru bicara pengadilan distrik Nara mengatakan, Tetsuya Yamagami dituntut atas kasus pembunuhan serta pelanggaran undang-undang senjata.
Dakwaan dijatuhkan setelah menyimpulkan hasil evaluasi psikiatri yang telah dilakukan selama enam bulan. Evaluasi tersebut mengungkap pria itu layak untuk datang ke pengadilan.
Dilansir Reuters, Yamagami ditangkap di tempat kejadian pada 8 Juli 2022, setelah menembak Abe dengan senjata rakitan. Kala itu, Abe sedang memberikan pidato terkait pemilu di kota Nara.