Jakarta, IDN Times - Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mengatakan satu warga Indonesia ditangkap oleh Polisi Malaysia. Menurut keterangan Kepolisian Selangor, WNI itu ditangkap pada 31 Januari 2025 lalu terkait peristiwa penembakan lima PMI Tanjung Rhu, Banting.
"WNI tersebut memasuki Malaysia dengan visa turis. Dia ditahan untuk membantu investigasi," ujar Judha di dalam keterangan tertulis pada Senin (3/2/2025).
Menurut diplomat senior itu, hingga saat ini, pihaknya belum menerima notifikasi kekonsuleran atas penangkapan satu WNI tersebut. "KBRI telah mengirimkan nota diplomatik kepada Pemerintah untuk meminta penjelasan dan akses kekonsuleran bagi WNI yang dimaksud," katanya.
Dilansir dari Harian Metro, WNI yang ditangkap itu berusia 35 tahun. Ia ditahan sekitar pukul 22.30 waktu setempat. Kepolisian Selangor disebut masih membidik satu WNI lainnya.
Kepala Kepolisian Selangor, Hussein Omar Khan mengatakan dokumen penyelidikan soal PMI yang keluar secara ilegal sudah hampir rampung dan dapat diserahkan wakil jaksa pada pekan depan.