Jakarta, IDN Times - Pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un kembali dikukuhkan sebagai Presiden Urusan Negara. Ia terpilih setelah parlemen negara itu menggelar sidang penting di Pyongyang.
Penetapan ini dilaporkan media pemerintah KCNA pada Senin (23/3/2026), sehari setelah Sidang Majelis Rakyat Tertinggi digelar.
Sidang tersebut menjadi forum utama bagi negara tertutup itu untuk membahas perubahan konstitusi hingga menyusun ulang struktur kepemimpinan negara. Selain menetapkan kembali Kim, agenda lain juga mencakup evaluasi kebijakan strategis nasional.
Dilansir AsiaOne, Majelis Rakyat Tertinggi, yang dikenal sebagai parlemen ‘stempel’ Korea Utara, secara rutin mengesahkan keputusan Partai Pekerja menjadi undang-undang. Sidang kali ini pun digelar tak lama setelah kongres partai yang berlangsung sebelumnya.
Perhatian internasional tertuju pada kemungkinan perubahan arah kebijakan Korea Utara, terutama terkait hubungan dengan Korea Selatan yang belakangan semakin tegang.
