Jakarta, IDN Times - Suasana berbeda terlihat di Kantor Samsat Kota Mataram yang berada di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (9/6/2026). Sejumlah penyandang disabilitas datang untuk mengurus administrasi kendaraan yang telah dimodifikasi sesuai kebutuhan mereka. Namun kali ini, mereka tidak perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Gubernur NTB. Melalui aturan itu, penyandang disabilitas yang menggunakan kendaraan modifikasi memperoleh pembebasan pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini menjadi salah satu contoh bagaimana pemerintah daerah mulai menggunakan instrumen fiskal, untuk mendukung kelompok rentan, bukan semata-mata mengejar penerimaan daerah. Program tersebut juga mendapat dukungan dari Program SKALA, kerja sama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia yang berfokus pada penguatan tata kelola pembangunan daerah dan layanan dasar yang inklusif.
Hingga saat ini, tercatat 19 penyandang disabilitas telah memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak tersebut. Meski jumlahnya masih terbatas, pemerintah daerah menilai program itu menjadi langkah awal dalam membangun sistem pelayanan publik yang lebih ramah bagi penyandang disabilitas.
