Toilet Umum di Korsel Wajib Dipasang Pendeteksi Kamera Tersembunyi

- Majelis Nasional Korea Selatan mengesahkan revisi Undang-Undang Toilet Umum yang mewajibkan pendeteksi kamera tersembunyi di toilet umum untuk memperkuat perlindungan privasi.
- Pemerintah daerah wajib memasang, memeriksa, dan mengawasi perangkat secara berkala, melengkapi bel darurat; toilet yang lolos inspeksi akan diberi stiker khusus.
- Aturan diperketat setelah 1.457 kasus perekaman rahasia pada 2021–2023, sementara kamera kecil dan penyebaran rekaman ke situs luar negeri menyulitkan penyidikan.
Jakarta, IDN Times - Majelis Nasional Korea Selatan mengesahkan revisi Undang-Undang Toilet Umum yang mewajibkan pemasangan alat pendeteksi kamera tersembunyi di toilet umum, pada Kamis (23/7/2026). Kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat perlindungan privasi masyarakat di ruang publik.
Melalui aturan baru ini, pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memasang, memeriksa, dan mengawasi perangkat pendeteksi secara berkala. Kebijakan tersebut melengkapi fasilitas bel darurat yang sudah diwajibkan sebelumnya.
1. Kewajiban pemerintah daerah memasang dan memeriksa perangkat pendeteksi

Revisi undang-undang mewajibkan seluruh pemerintah daerah memasang sistem pendeteksi kamera tersembunyi di toilet umum. Perangkat tersebut dipasang berdampingan dengan bel darurat yang sudah ada.
Selain memasang, pemerintah daerah wajib melakukan inspeksi rutin untuk memastikan alat berfungsi baik. Toilet yang telah diperiksa akan diberi stiker khusus sebagai tanda aman.
"Perekaman secara sembunyi-sembunyi merupakan kejahatan serius yang tidak boleh terjadi di masyarakat," kata Menteri Dalam Negeri dan Keselamatan Korea Selatan, Kim Boo-kyum, dikutip dari Aju Press.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan rasa aman masyarakat saat menggunakan fasilitas umum.
2. Penguatan dasar hukum pengawasan keamanan toilet umum

Sebelumnya, Undang-Undang Toilet Umum hanya mewajibkan pemasangan bel darurat untuk mencegah kejahatan atau situasi darurat. Aturan lama belum memuat ketentuan khusus mengenai penggunaan alat pendeteksi kamera tersembunyi.
Melalui revisi ini, kewajiban pemasangan alat pendeteksi memiliki dasar hukum yang jelas. Regulasi baru ini juga memberikan panduan operasional bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pengawasan.
"Hal yang paling mendesak saat ini adalah memperketat pengawasan peredaran kamera pengintai," kata Wakil Presiden Pusat Respons Kekerasan Seksual Siber Korea Selatan, You Seung-jin.
Aktivis menilai penguatan regulasi ini menjadi langkah awal yang baik untuk melindungi masyarakat dari kejahatan perekaman ilegal.
3. Tantangan penanganan kasus perekaman ilegal di ruang publik

Pemerintah memperketat aturan ini menyusul maraknya kasus perekaman ilegal di toilet umum. Data kepolisian mencatat terdapat 1.457 kasus perekaman rahasia di fasilitas sanitasi sepanjang 2021 hingga 2023.
Penegakan hukum menghadapi tantangan karena kamera yang digunakan berukuran sangat kecil dan mudah disembunyikan. Selain itu, hasil rekaman kerap diunggah ke situs luar negeri sehingga menyulitkan proses penyidikan.
"Penyebaran rekaman ilegal kerap tidak ditindak di luar negeri. Meski melanggar hukum di Korea, kasus sulit diusut jika perbuatan tersebut tidak dianggap ilegal di negara asal situs tempat rekaman beredar," kata anggota Tim Investigasi Kejahatan Seksual Kepolisian Seoul, Park Mi-hye, dikutip dari Korea Herald.
Pemerintah berharap pemanfaatan sistem pendeteksi kamera ini dapat menjadi langkah pencegahan yang efektif sekaligus memperkuat perlindungan privasi masyarakat.



















