Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai memverifikasi 14 layanan digital milik Apple, untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
"Empat belas layanan dan fitur produk Apple telah disampaikan kepada kami," ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, usai bertemu Apple Managing Director of Asia Pacific Mike Orgill di kantor Kementerian Komdigi, dikutip Jumat (3/7/2026).
