Pemukim Israel dari gerakan "Hilltop Youth" berdiri di lahan warga Palestina, Mukhmas, 2024. (מסתכלים לכיבוש בעיניים, CC BY 4.0, via Wikimedia Commons)
Anggota komisi asal Australia, Chris Sidoti, menerangkan bahwa kesimpulan analisis hukum komisi menetapkan Negara Israel, melalui otoritas politik dan militernya, bertanggung jawab atas dilakukannya kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan, penganiayaan, penyiksaan, pemerkosaan, serta bentuk kekerasan seksual lainnya melalui penargetan warga sipil secara sengaja. Sidoti menggarisbawahi bahwa kejahatan penganiayaan tersebut menargetkan korban berdasarkan gender dan usia, khususnya anak-anak Palestina. Penegasan status kejahatan terhadap kemanusiaan di Tepi Barat ini dinilai sebagai temuan paling penting dari 18 laporan yang dirilis komisi selama lima tahun terakhir.
Sidoti mengingatkan bahwa keadaan di lapangan saat ini mustahil dipertahankan. "Situasi seperti saat ini tidak bisa berlanjut. Ini mustahil. Terlepas dari apa yang mungkin dipikirkan Perdana Menteri Israel (Benjamin) Netanyahu saat ini, situasi saat ini tidak berkelanjutan bagi Israel dan bagi Palestina," ungkapnya.
Muralidhar menyinggung pernyataan Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich yang secara tegas menolak pengakuan kedaulatan Palestina maupun solusi dua negara sebagai bukti yang memperjelas agenda pendudukan Israel.
Menyikapi eskalasi ini, komisi mendesak Dewan Keamanan PBB dan komunitas internasional segera mengambil tindakan nyata berdasarkan hukum internasional. Komisi menyerukan kepada seluruh negara anggota PBB untuk tidak memberi bantuan ekonomi, politik, maupun militer yang melanggengkan pendudukan, serta secara khusus mendesak Amerika Serikat agar segera meninjau kembali bantuan yang diberikan kepada Israel.