Seoul, IDN Times - Korea Selatan bersiap untuk mengamandemen hukum yang mengatur tentang kekerasan dalam rumah tangga. Dalam peraturan yang baru tersebut, laki-laki dengan catatan pernah melakukan tindak kekerasan akan dilarang untuk memperistri perempuan asing.
Kantor beritaYonhap melaporkan pada Kamis (10/10) bahwa Kementerian Hukum Korea Selatan mengonfirmasi rencana itu. Pengumuman lebih lanjut mengenai pemberlakuannya akan disampaikan pihak kementerian pada Senin mendatang (14/10).