Jakarta, IDN Times - Korea Selatan (Korsel) secara resmi mengakui dan mengesahkan pernikahan sesama jenis. Pengakuan tersebut ditetapkan langsung oleh Mahkamah Agung Korsel.
Mengutip The Guardian, pengadilan Korsel mengakui status hukum pasangan sesama jenis untuk pertama kalinya.
Sebelumnya, pengadilan Korsel pada Januari 2022 sempat menolak petisi pasangan gay. Kemudian, pasangan gay So Seong Wook dan Kim Yong Min dan Kim Young Min mengajukan gugatan ke pengadilan Korsel agar mendapatkan hak legal untuk hidup bersama.
Diketahui, keduanya memutuskan menikah, namun di luar catatan sipil pada 2019. Oleh sebabnya, pasangan homoseksual itu tidak mendapatkan legalitas. Mengingat, saat itu hukum Korsel tidak mengakui pernikahan sesama jenis kelamin saat itu.
Lalu pada 2021, Seong Wook melayangkan gugatan kepada Layanan Asuransi Kesehatan Nasional Korsel (National Health Insurance Service/NHI) karena memutuskan manfaat asuransi pasangannya setelah mengetahui bahwa mereka pasangan gay.