Jakarta, IDN Times – Korea Utara (Korut) mengeluarkan ancaman terhadap organisasi pengawas sanksi PBB yang diketuai Korea Selatan (Korsel) pada Senin (24/2/2025).
Seorang pejabat di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebut Tim Pemantau Sanksi Multilateral (MSMT) sebagai kelompok hantu ilegal dan kriminal. Pihaknya berjanji akan mengambil langkah tegas terhadap setiap aksi yang melanggar kedaulatan negaranya.
”Korut tak akan pernah haus akan pencabutan sanksi. Namun juga tidak akan pernah mengabaikan provokasi AS dan para pengikutnya untuk melanggar kedaulatan sah dengan dalih penerapan sanksi. Kami akan melawannya dengan tindakan tegas," kata pejabat itu, dilansir Anadolu Agency.
MSMT dibentuk pada Oktober 2024 oleh 11 negara, termasuk Korsel, AS, dan Jepang. Melalui kelompok tersebut, mereka ingin memastikan penerapan penuh sanksi PBB terhadap Korut.