Jakarta, IDN Times - Korea Utara akan mengizinkan warganya yang tinggal di luar negeri untuk kembali ke rumhanya, seiring meredanya situasi pandemik COVID-19 di seluruh dunia. Pengumuman itu dikeluarkan pada Minggu (27/8/2023), seiring langkah Pyongyang yang perlahan-lahan melonggarkan pembatasan.
Markas Besar Pencegahan Epidemi Darurat Negara mengatakan, warga yang kembali ke Korea Utara akan dikarantina selama seminggu, untuk menjalani observasi medis yang tepat.
“Dengan pengumuman terbaru ini, diharapkan kepulangan warga Korea Utara dalam skala besar juga akan dilakukan melalui jalur darat,” kata, seorang peneliti di Sejong Institute, Cheong Seong-chang, pada AFP.