Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-09-16 at 12.45.08.jpeg
TNI menjaga ketat Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Amnesty International Indonesia bersurat kepada DPR RI

  • Kekhawatiran terhadap keikutsertaan pemerintah dalam BoP

  • Gabung BoP bentuk pengkhianatan untuk Palestina

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia bersurat kepada DPR RI. Surat terbuka ini diberikan sebagai kritik soal keputusan Indonesia masuk dalam (Board of Peace/BoP) yang digagas presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, meyakini keputusan Indonesia bergabung dengan BoP juga melukai rasa keadilan bagi korban genosida di Gaza. Menurut Wirya, hadirnya Indonesia di forum ini berisiko melegitimasi Israel dengan mengubah status mereka dari terduga pelaku kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan menjadi mitra diskusi yang setara. 

1. Mengirimkan surat terbuka untuk DPR

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Wirya mengakui pihaknya sudah bersurat kepada DPR RI. Dalam surat tersebut, Amnesty International Indonesia meminta DPR untuk memanggil pihak berwenang guna menjelaskan keputusan Indonesia masuk dalam BoP.

"Amnesty International Indonesia telah mengirimkan surat terbuka kepada DPR RI terkait keputusan Indonesia bergabung dengan BoP. Kami meminta DPR RI untuk memanggil Presiden dan Menteri Luar Negeri untuk menjelaskan keputusan Indonesia bergabung dengan BoP," kata Wirya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/2/2026).

2. Kekhawatiran Amnesty International Indonesia

Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ada beberapa hal yang menjadi kekhawatiran Amnesty International Indonesia soal keikutsertaan pemerintah dalam BoP. Termasuk soal kemungkinan membiarkan Israel melanjutkan genosida di Gaza.

"Kami menilai kebijakan luar negeri ini berisiko turut melibatkan Indonesia dalam mekanisme yang akan memperburuk pelanggaran hukum humaniter internasional, termasuk membiarkan Israel melanjutkan penerapan sistem apartheid dan genosida di Gaza. Pemerintah juga harus meninjau ulang pengiriman pasukan RI ke Gaza dalam skema BoP," ujar Wirya.

3. Gabung BoP bentuk pengkhianatan untuk Palestina

Ilustrasi hukum (Dok.IDN Times)

Dalam keterangannya, Wirya menyatakan Indonesia tak punya kewajiban dalam hukum internasional untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas kejahatan genosida dan pendudukan ilegal di wilayah Palestina serta kejahatan apartheid.  Namun, Wirya menilai Indonesia bukannya menjalankan mandat tersebut dan malah berpotensi melegitimasi genosida Israel dalam melakukan rekonstruksi Gaza tanpa melibatkan Palestina melalui BoP.

"Ini adalah pengkhianatan terbesar Indonesia bagi perjuangan masyarakat Palestina untuk bebas dari pendudukan ilegal Israel karena BoP bukanlah forum untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas segala kejahatan yang telah dilakukannya di Gaza dan wilayah Palestina lainnya," kata Wirya.

Editorial Team