Jakarta, IDN Times - Kedutaan Besar Uzbekistan dan Kyrgyzstan di Rusia pada Kamis (22/9/2022), memperingatkan warganya yang bergabung dalam tentara Rusia di Ukraina. Bahkan, kedua negara itu menegaskan bahwa tindakan itu ilegal dan bisa terancam hukuman pidana.
Pernyataan ini bukan yang pertama diumumkan, Pemerintah Uzbekistan sudah membeberkan ancaman hukum pada warganya yang ikut dalam perang di Ukraina pada Agustus lalu. Hukuman itu bisa tertuang dalam pasal 154 dan pelaku terancam hukuman 5-10 tahun penjara.