Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Lebanon Resmi Hapus Hukuman Mati, Ganti Penjara Seumur Hidup
Bendera Lebanon (unsplash.com/Charbel Karam)
  • Parlemen Lebanon mengesahkan penghapusan hukuman mati pada 11 Agustus 2026, mengganti seluruh vonis mati dengan penjara seumur hidup dan menjadikan moratorium sejak 2004 sebagai perlindungan permanen.
  • Aturan baru membatalkan Pasal 43 KUHP Lebanon serta ketentuan eksekusi, termasuk untuk pembunuhan dan pengkhianatan negara; mayoritas parlemen mendukung, sementara Hizbullah menolak.
  • Komunitas internasional menilai kebijakan ini sebagai kemajuan HAM, tetapi penerapan penjara seumur hidup dengan kerja paksa menghadapi keterbatasan kapasitas penjara dan sumber daya akibat krisis ekonomi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Parlemen Lebanon mengesahkan undang-undang yang menghapus hukuman mati di seluruh wilayah negara tersebut pada Selasa (11/8/2026). Seluruh vonis mati yang sebelumnya dijatuhkan akan diganti dengan hukuman penjara seumur hidup.

Keputusan ini menjadikan Lebanon sebagai negara pertama di kawasan Arab yang secara resmi menghapus hukuman mati. Kebijakan tersebut juga mengubah status penundaan eksekusi yang telah berlangsung sejak Januari 2004 menjadi perlindungan hukum yang permanen.

1. Parlemen sahkan aturan penghapusan hukuman mati

ilustrasi hukuman mati (unsplash.com/Alireza Jalilian)

Rancangan undang-undang penghapusan hukuman mati disetujui dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua Parlemen Nabih Berri. Aturan tersebut mengganti hukuman mati untuk sejumlah kejahatan berat, termasuk pembunuhan dan pengkhianatan negara.

"Saya merasa terhormat Lebanon telah mengesahkan undang-undang ini dan kembali menjadi pelopor dalam melindungi hak-hak mendasar," kata Menteri Kehakiman Adel Nassar, dilansir The National.

Undang-undang baru tersebut membatalkan Pasal 43 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Lebanon serta ketentuan mengenai pelaksanaan eksekusi mati. Perubahan ini memberikan kepastian hukum bagi para terpidana yang sebelumnya menghadapi hukuman mati.

"Kami tidak hanya menghapus suatu hukuman, tetapi juga gagasan bahwa negara dapat menjadi pembunuh atas nama hukum," kata Anggota Parlemen Simon Abi Ramia.

Direktur Regional Amnesty International, Heba Morayef, menyebut keputusan tersebut mengubah penundaan eksekusi selama lebih dari dua dekade menjadi perlindungan hukum yang tetap.

2. Mayoritas parlemen setujui aturan baru

Ilustrasi putusan sidang. (freepik)

Sebagian besar anggota parlemen yang memiliki 128 kursi mendukung penghapusan hukuman mati. Namun, faksi Hizbullah menjadi satu-satunya blok politik yang menolak rancangan undang-undang tersebut.

Hizbullah berpendapat penghapusan hukuman mati seharusnya dibahas setelah rancangan undang-undang pengampunan umum disahkan. Mereka khawatir perubahan aturan dilakukan tanpa memperjelas dampaknya terhadap hukuman bagi pelaku kejahatan berat.

Perdebatan tersebut berlangsung bersamaan dengan pembahasan aturan pengampunan umum yang dapat mengurangi masa tahanan bagi narapidana tertentu. Keluarga aparat keamanan juga sempat menggelar aksi untuk menuntut keadilan bagi korban kejahatan berat.

3. Penghapusan hukuman mati menghadapi tantangan penjara seumur hidup

ilustrasi penjara dan penahanan (unsplash.com/Matthew Ansley)

Komunitas internasional menyambut keputusan Lebanon tersebut sebagai kemajuan dalam perlindungan hak asasi manusia. Amnesty International menilai langkah itu menjadi tonggak penting bagi kawasan Arab.

"Keputusan Lebanon untuk menghapus hukuman mati menandai tonggak sejarah penting dan kemenangan bagi hak asasi manusia," kata Heba Morayef, dilansir Middle East Online.

Pemerintah Lebanon menegaskan bahwa penghapusan hukuman mati tidak berarti memberikan kelonggaran bagi pelaku kejahatan. Sebagai gantinya, terpidana akan menjalani hukuman penjara seumur hidup dengan kerja paksa.

"Kami tidak menganggap penghapusan hukuman ini sebagai bentuk toleransi terhadap kejahatan. Kebijakan ini bertujuan melindungi negara yang tidak memilih untuk membunuh," kata Nassar.

Namun, penerapan hukuman seumur hidup menghadapi persoalan kapasitas penjara yang terbatas. Krisis ekonomi Lebanon membuat pemerintah perlu menyiapkan sumber daya untuk menjalankan sistem hukuman baru tersebut.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article