ilustrasi hukuman mati (unsplash.com/Alireza Jalilian)
Rancangan undang-undang penghapusan hukuman mati disetujui dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua Parlemen Nabih Berri. Aturan tersebut mengganti hukuman mati untuk sejumlah kejahatan berat, termasuk pembunuhan dan pengkhianatan negara.
"Saya merasa terhormat Lebanon telah mengesahkan undang-undang ini dan kembali menjadi pelopor dalam melindungi hak-hak mendasar," kata Menteri Kehakiman Adel Nassar, dilansir The National.
Undang-undang baru tersebut membatalkan Pasal 43 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Lebanon serta ketentuan mengenai pelaksanaan eksekusi mati. Perubahan ini memberikan kepastian hukum bagi para terpidana yang sebelumnya menghadapi hukuman mati.
"Kami tidak hanya menghapus suatu hukuman, tetapi juga gagasan bahwa negara dapat menjadi pembunuh atas nama hukum," kata Anggota Parlemen Simon Abi Ramia.
Direktur Regional Amnesty International, Heba Morayef, menyebut keputusan tersebut mengubah penundaan eksekusi selama lebih dari dua dekade menjadi perlindungan hukum yang tetap.