Jakarta, IDN Times - Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menahan sepasang suami istri yang diduga menjadi agen penyalur pekerja migran asing ilegal dan 13 perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) di Shah Alam, Selangor, Malaysia.
Direktur Jenderal Imigrasi Khairul Dzaimee Daud dalam sebuah pernyataan di Kuala Lumpur, Minggu, mengatakan kedua tersangka ditangkap di tempat tinggal mereka lewat sebuah operasi penegakan hukum yang dilakukan pada Kamis (16/2/2023).
Pasutri yang ditahan JIM tersebut bergelar Datuk dan Datin, gelar kehormatan di Malaysia yang diberikan kepada individu yang dianggap memiliki prestasi atau jasa yang luar biasa dalam bidang tertentu.