Jakarta, IDN Times - Departemen Imigrasi Malaysia menangkap tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjual produk kosmetik dan kecantikan tanpa persetujuan Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) di Setapak, Kuala Lumpur dan sekitar Ampang, Selangor.
"Penggerebekan sindikat penjualan produk kosmetik dan kecantikan tanpa persetujuan KKM yang dilakukan tiga WNI itu dilakukan dalam satu operasi khusus pada Kamis, 25 April 2024 lalu sekitar pukul 12.15 waktu setempat (11.15 WIB)," kata Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia Ruslin Jusoh, dikutip dari ANTARA, Senin (29/4/2024).