Jakarta, IDN Times - Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhamad Iqbal memaparkan kehadiran Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi di Mahkamah Internasional pada 19 Februari 2024, berbeda dengan kasus Israel yang dilaporkan Afrika Selatan.
“Menlu RI dijadwalkan memberikan pendapat lisan (oral statement) pada 19 Februari 2024 di Mahkamah Internasional dalam rangka meminta Mahkamah untuk mengeluarkan Advisory Opinion terhadap pertanyaan Majelis Umum PBB mengenai konsekuensi dan status hukum pendudukan Israel atas Palestina,” kata Iqbal, dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024).
“Ini jalur yang berbeda dengan upaya hukum Afrika Selatan di Mahkamah terhadap tindakan genosida Israel di Gaza. Dalam isu Afrika Selatanl ini, Indonesia berikan dukungan moral dan politis tapi tidak bisa lakukan upaya hukum karena dasar upaya Afrika Selatan adalah Konvensi Genosida 1948, di mana Indonesia bukan Negara Pihak,” ucap Iqbal.