Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Arsul juga menegaskan aturan keterwakilan perempuan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut dia, ketentuan kuota minimal 30 persen perempuan justru merupakan bentuk perlakuan khusus yang dijamin konstitusi untuk menciptakan keadilan gender.
“Penentuan kuota paling sedikit 30 persen bagi calon perempuan dan satu calon perempuan dari setiap tiga calon anggota legislatif dinilai Mahkamah memenuhi perlakuan khusus,” ujar dia.
MK menilai perlakuan khusus tersebut diperlukan karena selama ini perempuan belum memperoleh kesempatan yang setara dalam politik elektoral. Dengan putusan itu, partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan di dapil tertentu dapat digugurkan KPU dalam proses Pemilu.
Perlu diketahui, MK mengabulkan sebagian perkara nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menguji materiil Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (UU Pemilu).
Dalam putusannya, MK mengamanatkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggugurkan partai politik (parpol) di daerah pemilihan (dapil) tertentu, jika tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan pada pemilu.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo.
MK menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan".
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan ketiadaan sanksi atas tidak terpenuhinya kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar oleh MK pada Rabu (15/4/2026) lalu, Maya Novita Sari yang hadir secara daring tanpa didampingi kuasanya menyampaikan Pasal 245 UU Pemilu terbukti menjadi norma yang tidak berdaya atau Lex Imperfecta. Hal ini karena faktanya KPU tetap meloloskan partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Bahkan KPU hanya memberikan imbauan administratif tanpa sanksi diskualifikasi, seperti yang terjadi di dapil Trenggalek 2, dapil Tulungagung 6 dan dapil Tulungagung 1, di mana terdapat partai yang hanya mencalonkan satu orang laki-laki.
Kemudian, para pemohon mendalilkan secara filosofis pengaturan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen bertujuan mewujudkan keadilan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan agar perempuan turut menjadi subjek dalam pengambilan kebijakan. Sedangkan secara sosiologis, perempuan menjadi bagian besar dari pemilih terwakilannya di legislatif masih rendah. Sehingga kepentingannya belum terakomodasi secara optimal.