Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
MK Ungkap Alasan Parpol Tak Penuhi Kuota Perempuan Bisa Digugurkan
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Mahkamah Konstitusi memberi kewenangan KPU menggugurkan partai di dapil tertentu jika tak memenuhi kuota 30 persen calon legislatif perempuan untuk memperkuat keterwakilan perempuan di parlemen.
  • Arsul Sani menegaskan kuota perempuan adalah bentuk diskriminasi positif yang sejalan dengan CEDAW, sebagai upaya negara menjamin hak politik dan partisipasi setara bagi perempuan.
  • MK menyatakan aturan kuota minimal 30 persen calon perempuan tidak bertentangan dengan UUD 1945, melainkan perlakuan khusus demi keadilan gender dalam sistem politik Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Mahkamah Konstitusi bilang partai yang tidak punya cukup calon perempuan bisa tidak ikut pemilu di tempat itu. Hakim Arsul Sani ngomong ini supaya perempuan bisa lebih banyak duduk di DPR dan DPRD, karena sekarang masih sedikit. Negara juga harus bantu perempuan punya hak yang sama dalam politik dan membuat aturan itu adil.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, mengungkap alasan di balik putusan MK yang memberikan kewenangan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggugurkan partai politik di daerah pemilihan (dapil) tertentu, apabila tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan pada pemilu.

Menurut Arsul, putusan tersebut merupakan langkah konstitusional untuk memperkuat keterwakilan perempuan di lembaga legislatif yang selama ini dinilai masih timpang, dibanding jumlah penduduk perempuan di Indonesia.

1. Keterwakilan perempuan dinilai masih timpang di legislatif

Ilustrasi keterwakilan perempuan dalam pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Arsul menjelaskan, aturan kuota 30 persen perempuan dan kewajiban satu perempuan dalam setiap tiga calon legislatif, merupakan langkah awal untuk mengatasi ketimpangan representasi perempuan di DPR maupun DPRD.

Ia menilai, secara statistik jumlah penduduk laki-laki dan perempuan di Indonesia tidak memiliki perbedaan yang signifikan. Namun, kondisi itu tidak tercermin dalam komposisi anggota legislatif.

“Kuota 30 persen dan keharusan satu perempuan dari setiap tiga calon anggota legislatif dinilai sebagai langkah awal, untuk memberi peluang mengatasi ketimpangan representasi antara laki-laki dan perempuan di lembaga perwakilan,” ujar Arsul dalam pertimbangan putusan MK.

Arsul mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) 2026 yang menunjukkan jumlah laki-laki mencapai 144,8 juta jiwa, sementara perempuan sebanyak 142,3 juta jiwa. Meski selisihnya tipis, keterwakilan perempuan di parlemen disebut belum pernah mencapai angka minimal 30 persen.

Karena itu, MK memandang affirmative action atau tindakan afirmatif menjadi langkah yang diperlukan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.

2. Negara memiliki kewajiban menjamin hak perempuan dalam kehidupan politik

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam pertimbangannya, Arsul menegaskan, pengaturan kuota perempuan bukan bentuk diskriminasi yang melanggar konstitusi, melainkan diskriminasi positif untuk menciptakan keseimbangan representasi politik.

Menurut Arsul, negara memiliki kewajiban menjamin hak perempuan dalam kehidupan politik sebagaimana diatur dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita atau CEDAW yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.

“Negara harus mengambil langkah untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dalam kehidupan politik dan masyarakat,” kata dia.

Arsul menjelaskan, perempuan memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih dalam pemilu, terlibat dalam perumusan kebijakan pemerintah, hingga berpartisipasi dalam organisasi sosial maupun politik.

MK memandang pengaturan kuota perempuan menjadi bagian dari upaya negara memastikan hak-hak tersebut benar-benar terlaksana dalam sistem demokrasi Indonesia.

3. MK: Aturan kuota perempuan tak bertentangan dengan UUD 1945

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Arsul juga menegaskan aturan keterwakilan perempuan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut dia, ketentuan kuota minimal 30 persen perempuan justru merupakan bentuk perlakuan khusus yang dijamin konstitusi untuk menciptakan keadilan gender.

“Penentuan kuota paling sedikit 30 persen bagi calon perempuan dan satu calon perempuan dari setiap tiga calon anggota legislatif dinilai Mahkamah memenuhi perlakuan khusus,” ujar dia.

MK menilai perlakuan khusus tersebut diperlukan karena selama ini perempuan belum memperoleh kesempatan yang setara dalam politik elektoral. Dengan putusan itu, partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan di dapil tertentu dapat digugurkan KPU dalam proses Pemilu.

Perlu diketahui, MK mengabulkan sebagian perkara nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menguji materiil Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (UU Pemilu).

Dalam putusannya, MK mengamanatkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggugurkan partai politik (parpol) di daerah pemilihan (dapil) tertentu, jika tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan pada pemilu.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo.

MK menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan".

Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan ketiadaan sanksi atas tidak terpenuhinya kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar oleh MK pada Rabu (15/4/2026) lalu, Maya Novita Sari yang hadir secara daring tanpa didampingi kuasanya menyampaikan Pasal 245 UU Pemilu terbukti menjadi norma yang tidak berdaya atau Lex Imperfecta. Hal ini karena faktanya KPU tetap meloloskan partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Bahkan KPU hanya memberikan imbauan administratif tanpa sanksi diskualifikasi, seperti yang terjadi di dapil Trenggalek 2, dapil Tulungagung 6 dan dapil Tulungagung 1, di mana terdapat partai yang hanya mencalonkan satu orang laki-laki.

Kemudian, para pemohon mendalilkan secara filosofis pengaturan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen bertujuan mewujudkan keadilan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan agar perempuan turut menjadi subjek dalam pengambilan kebijakan. Sedangkan secara sosiologis, perempuan menjadi bagian besar dari pemilih terwakilannya di legislatif masih rendah. Sehingga kepentingannya belum terakomodasi secara optimal.

Editorial Team

Related Article