ilustrasi kamera (unsplash.com/D Yang)
Juru Bicara Departemen Informasi Nepal, Govinda Prasad Pandey, menegaskan bahwa persyaratan ini bukanlah kebijakan yang benar-benar baru. Menurut Pandey, penerbitan press pass sudah lama menjadi proses rutin departemen dalam mengatur operasional media cetak dan penyiaran. "Ketentuan yang sama sebenarnya sudah lama berlaku bagi jurnalis asing di bawah peraturan serta prosedur yang mengatur media cetak dan penyiaran. Ketentuan yang ada saat ini hanya dilanjutkan," kata Pandey, sebagaimana dilansir The Kathmandu Post.
Pandey mengimbau seluruh jurnalis asing yang sudah berada di Nepal namun belum memiliki kartu pers untuk segera mengurusnya sebelum bertugas. Pemerintah Nepal menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik tanpa izin resmi tidak akan diakui oleh hukum setempat. "Jika seseorang melakukan peliputan tanpa press pass, hal itu tidak dianggap sah dan dinilai belum menyelesaikan prosedur yang diwajibkan," ujar Pandey.
Guna mempermudah alur birokrasi, Departemen Informasi Nepal memastikan layanan pengurusan kartu izin tetap beroperasi meski pada hari libur nasional. Langkah ini diambil agar para jurnalis internasional tidak mengalami kendala atau hambatan birokrasi saat menjalankan tugas di area terdampak bencana. "Kantor akan tetap buka dan memberikan layanan bahkan pada hari libur umum agar jurnalis asing yang datang ke Nepal untuk meliput tidak perlu menunggu atau menghadapi ketidaknyamanan," tutur Pandey.
Di samping itu, seorang pejabat pemerintah Nepal menekankan bahwa ketentuan pengetatan ini bersifat sementara demi kelancaran manajemen bencana di lapangan. "Ini bukan aturan permanen. Aturan ini hanya bertujuan untuk merapikan peliputan bencana saat ini," ungkap pejabat tersebut dilansir The Kathmandu Post.