Jakarta, IDN Times - Majelis Nasional Prancis menyetujui rancangan undang-undang (RUU) mengenai penembakan oleh aparat kepolisian pada Selasa (7/7/2026). Aturan baru ini memberikan hak praduga tak bersalah bagi petugas yang terlibat dalam insiden fatal.
Kebijakan tersebut langsung memicu perdebatan hukum dan sosial di kalangan masyarakat serta organisasi kemanusiaan. Meski ditolak oleh kelompok oposisi, pemerintah tetap menyatakan dukungan penuh terhadap aturan ini.
