Jakarta, IDN Times - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (9/10/2026), mengecam keras rencana pemerintah Amerika Serikat untuk menyiarkan langsung pelaksanaan hukuman mati seorang terpidana militer. PBB menilai penayangan terbuka tersebut bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan melanggar aturan hukum internasional.
Rencana siaran eksekusi ini memicu perdebatan luas di kalangan diplomat dan pakar hukum dunia. Berbagai kritik bermunculan karena langkah AS tersebut dianggap memberi contoh buruk bagi sistem peradilan modern.
