Irak Adili 6 Warga Prancis Terduga ISIS, Terancam Hukuman Mati

- Pengadilan Kriminal Al-Karkh Irak menggelar sidang perdana enam warga Prancis terduga anggota ISIS pada 20 September 2026, dengan dakwaan terorisme yang berpotensi berujung hukuman mati.
- Sidang ditunda hingga 5 Oktober 2026 agar kuasa hukum mempelajari berkas perkara. Keenam terdakwa termasuk 47 warga Prancis yang dipindahkan dari penjara Suriah tahun lalu.
- Diplomat Prancis memantau persidangan, sementara pengacara di Paris mendesak pemulangan terdakwa. Irak berkoordinasi dengan negara lain untuk dukungan penanganan ribuan tahanan terorisme.
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Kriminal Al-Karkh di Irak menggelar sidang perdana terhadap enam warga negara Prancis yang diduga menjadi anggota Islamic State (ISIS), pada Minggu (20/9/2026). Keenam terdakwa diadili atas dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan terorisme lintas negara.
Proses hukum ini menjadi sorotan lantaran menyangkut yurisdiksi peradilan terhadap warga negara asing di Timur Tengah. Merespons hal tersebut, penegak hukum Irak menegaskan persidangan akan berjalan tegas sesuai undang-undang antiterorisme nasional.
1. Didakwa pasal terorisme dan terancam hukuman mati

Ilustrasi putusan sidang. (freepik) Keenam pria asal Prancis itu tiba di gedung pengadilan Baghdad menggunakan bus tahanan dengan pengawalan ketat konvoi militer Humvee. Mereka memasuki ruang sidang mengenakan seragam tahanan berwarna kuning di bawah penjagaan berlapis pasukan khusus Irak.
Dalam persidangan, jaksa menegaskan dakwaan tindak pidana terorisme yang menjerat para pelaku membawa ancaman hukuman maksimal. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga 5 Oktober 2026 agar tim kuasa hukum dapat mempelajari berkas perkara kliennya.
"Para tersangka bisa menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah atas kejahatan terhadap Irak dan rakyatnya," ujar seorang anggota Dewan Kehakiman Tertinggi Irak, dilansir Arab News.
2. Pemindahan puluhan terduga teroris dari Suriah

ilustrasi serangan kelompok teroris (pexels.com/cottonbro studio) Keenam terdakwa adalah bagian dari rombongan 47 warga Prancis terduga anggota ISIS yang dipindahkan dari penjara di timur laut Suriah pada tahun lalu. Pemindahan ini merupakan bagian dari operasi relokasi besar-besaran yang dikoordinasikan oleh militer Amerika Serikat (AS) bersama Pemerintah Irak.
Langkah tersebut diambil guna mencegah gangguan keamanan di Suriah usai pasukan Kurdi kehilangan kendali atas beberapa wilayah strategis. Untuk menjamin hak para terdakwa, Pengadilan Irak juga telah menunjuk pengacara resmi untuk mendampingi mereka selama proses peradilan berjalan.
3. Persidangan dipantau diplomat Prancis

ilustrasi bendera Prancis (pexels.com/Leonardo Delsabio) Perwakilan diplomatik dari Kedutaan Besar Prancis di Baghdad turut hadir di ruang sidang untuk memantau jalannya peradilan. Di sisi lain, para pengacara di Paris terus mendesak Pemerintah Prancis untuk memulangkan warganya demi menghindari kemungkinan vonis mati.
Pemerintah Irak kini juga terus berkoordinasi dengan sejumlah negara asing terkait penanganan tahanan dan dukungan logistik. Langkah strategis ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas dan keamanan kawasan Timur Tengah dalam jangka panjang.
"Kami mulai berdiskusi dengan beberapa negara agar mereka memberikan dukungan finansial. Keberadaan ribuan teroris dalam kurun waktu yang lama sangat berbahaya bagi keamanan," kata Menteri Luar Negeri Irak, Fuad Hussein.
Sumber


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)





















