Jakarta, IDN Times - Pengadilan India memerintahkan pelarangan terhadap sekolah-sekolah Islam atau madrasah di negara bagian Uttar Pradesh yang padat penduduk. Keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad itu otomatis membatalkan undang-undang tahun 2004 yang mengatur tentang madrasah di Uttar Pradesh.
Pada Jumat (22/3/2024), pengadilan mengatakan bahwa undang-undang tersebut melanggar sekularisme konstitusional India dan memerintahkan agar para siswa dipindahkan ke sekolah konvensional.
“Negara tidak mempunyai wewenang untuk membentuk dewan pendidikan agama atau membentuk dewan pendidikan sekolah hanya untuk agama dan filsafat tertentu yang terkait dengannya,” demikian bunyi perintah yang dikeluarkan Hakim Vivek Chaudhary dan Subhash Vidyarthi, berdasarkan petisi yang diajukan oleh pengacara Anshuman Singh Rathore.
Dari total 240 juta penduduk di Uttar Pradesh, seperlima di antaranya adalah muslim.