bendera negara Israel (freepik.com/www.slon.pics)
Persatuan Kebebasan Sipil Israel telah memperingatkan "konsekuensi serius" akibat keputusan Makhamah Agung Israel. Namun, salah satu lembaga Israel pembela HAM tersebut tak menyebut secara detail konsekuensi apa yang akan Israel hadapi.
Berdasarkan laporan Examiner, sekitar 600 ribu orang Israel tinggal di West Bank dan mendirikan lebih dari 200 pemukiman. Pada akhir 2021 lalu, Pemerintah Israel juga dikabarkan akan mendirikan 3 ribu rumah baru.
Pada 2016, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menggambarkan pemukiman ini sebagai pelanggaran hukum internasional dan meminta Israel untuk menghentikan semua kegiatan pemukiman. Walau begitu, belum ada tindak lanjut yang signifikan dari lembaga internasional untuk menghentikan penghentian pemukiman-pemukiman di wilayah Palestina.
Di sisi lain, setidaknya sudah ada 135 negara anggota PBB yang mengakui Palestina sebagai negara merdeka. Dari anggota G20, sembilan negara diketahui mengakui Palestina, yaitu Indonesia, India, Arab Saudi, Rusia, Argentina, China, Brasil, Afrika Selatan, dan Turki.