Ilustrasi Hak Asasi Manusia (HAM). (IDN Times/Aditya Pratama)
Sejumlah organisasi hak asasi manusia internasional mengkritik penangkapan tersebut. Mereka menilai penerapan undang-undang keamanan nasional kini meluas hingga membatasi kebebasan berpikir masyarakat.
Amnesty International mendesak otoritas Hong Kong untuk menghentikan pidana terhadap aktivitas sipil yang damai. Deputi Direktur Regional Asia Amnesty International, Sarah Brooks, menyoroti ancaman terhadap kebebasan ini.
"Peningkatan serangan terhadap toko buku independen menunjukkan kenyataan pahit di kota ini. Seseorang bisa dipidana hanya karena buku yang ada di tokonya," kata Brooks, dikutip dari Associated Press.
Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) juga menuntut pembebasan para tersangka. Mereka menilai operasi ini sengaja menargetkan ekosistem media dan literatur independen.
"Menggunakan undang-undang keamanan nasional untuk menyasar toko buku yang dikelola jurnalis adalah serangan nyata terhadap kebebasan pers dan penerbitan," pungkas Direktur Asia-Pasifik CPJ, Beh Lih Yi.