Jakarta, IDN Times - Perwakilan Uni Eropa, Sven Kühn von Burgsdorff, mengatakan pembongkaran di Yerusalem Timur adalah ilegal menurut hukum internasional. Pernyataan itu muncul usai dia mengamati penghancuran Israel yang sedang berlangsung di lingkungan Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur yang diduduki.
“Penting untuk meredakan situasi dan mencari resolusi damai. Penggusuran atau pembongkaran adalah ilegal menurut hukum internasional dan secara signifikan merusak prospek perdamaian serta memicu ketegangan di lapangan,” kata Perwakilan Uni Eropa tersebut dalam sebuah cuitan, dikutip dari WAFA, Senin (17/1/2022).