New York, IDN Times - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi, telah menyerahkan Instrumen Ratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir atau Treaty on the Prohibition on Nuclear Weapons (TPNW) kepada Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada acara Treaty Event, di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat (AS), Selasa (24/9/2024).
Penyerahan instrumen ini menegaskan peran aktif Indonesia dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional melalui pelucutan senjata.
Sebelumnya pada 21 November 2023, Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan TPNW menjadi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 20 Desember 2023.