Jakarta, IDN Times - Presiden Portugal meratifikasi undang-undang baru yang melarang penggunaan penutup wajah di tempat umum pada Selasa (18/8/2026). Kebijakan nasional yang diprakarsai kelompok berhaluan sayap kanan ini memicu perhatian internasional terkait standar identifikasi warga di area terbuka.
Pengesahan regulasi tersebut dilakukan setelah naskah akhir perundang-undangan berhasil disetujui oleh parlemen pada bulan lalu. Aturan baru ini menjadi perhatian utama publik karena menyentuh aspek tata tertib umum serta kebebasan berekspresi masyarakat.
