Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Portugal Sahkan UU Larangan Penutup Wajah di Ruang Publik
Wanita bercadar (Unsplash.com/Elin Tabitha)
  • Presiden Portugal meratifikasi undang-undang yang melarang penutup wajah di tempat umum, setelah disetujui parlemen dengan dukungan koalisi kanan tengah dan prakarsa Partai Chega.
  • Pelanggar dapat didenda 150 hingga 3.000 euro; pengecualian berlaku untuk kesehatan, keselamatan kerja, seni, cuaca ekstrem, rumah ibadah, dan pesawat.
  • Organisasi HAM menolak aturan ini karena dinilai berisiko memicu diskriminasi, membatasi kebebasan personal, serta menghambat akses minoritas terhadap pendidikan, pekerjaan, dan layanan umum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Presiden Portugal meratifikasi undang-undang baru yang melarang penggunaan penutup wajah di tempat umum pada Selasa (18/8/2026). Kebijakan nasional yang diprakarsai kelompok berhaluan sayap kanan ini memicu perhatian internasional terkait standar identifikasi warga di area terbuka.

Pengesahan regulasi tersebut dilakukan setelah naskah akhir perundang-undangan berhasil disetujui oleh parlemen pada bulan lalu. Aturan baru ini menjadi perhatian utama publik karena menyentuh aspek tata tertib umum serta kebebasan berekspresi masyarakat.

1. Pengesahan regulasi diprakarsai partai berhaluan sayap kanan

Presiden Portugal mengesahkan aturan hukum yang mewajibkan warga memperlihatkan identitas wajah di seluruh area terbuka. Kebijakan ini pertama kali diprakarsai oleh Partai Chega yang berhaluan sayap kanan guna memperkuat norma sosial di tengah masyarakat.

Naskah perundang-undangan ini berhasil mendapatkan persetujuan akhir dari parlemen berkat dukungan penuh dari koalisi kanan tengah. Namun, partai-partai berhaluan kiri menyampaikan penolakan keras terhadap pengesahan aturan tersebut selama proses pemungutan suara.

"Wajah harus dianggap sebagai elemen utama dari identitas dan komunikasi antarmanusia," kata Presiden Portugal, Antonio Jose Seguro, dilansir CTV News.

2. Ketentuan sanksi denda

Undang-undang baru ini secara tegas melarang penggunaan pakaian yang dirancang untuk menyembunyikan wajah di tempat umum. Aturan tersebut juga memuat larangan terhadap segala bentuk pemaksaan berbusana atas alasan gender maupun agama.

Pemerintah menerapkan sanksi finansial bagi siapa saja yang terbukti melanggar ketentuan larangan di ruang publik. Pelanggar aturan akan dijatuhi sanksi denda administratif mulai dari 150 hingga 3.000 euro (Rp3,1 juta-Rp62,25 juta).

Meski begitu, pemerintah menyediakan pengecualian resmi untuk alasan kesehatan, keselamatan kerja, pertunjukan seni, cuaca ekstrem, serta di dalam rumah ibadah dan pesawat udara.

"Perempuan yang memilih mengenakan cadar penuh berisiko menghadapi pengasingan yang lebih besar dari kehidupan publik," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Portugal, João Godinho Martins.

3. Penolakan keras dari berbagai organisasi hak asasi manusia

Sejumlah organisasi hak asasi manusia menyampaikan penolakan keras terhadap berlakunya larangan penutup wajah tersebut. Aturan menyeluruh ini dinilai bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan kebebasan personal yang dijamin secara internasional.

Kritik tajam menekankan bahwa penerapan aturan di lapangan berisiko memperluas diskriminasi serta membatasi akses kelompok minoritas terhadap pendidikan, pekerjaan, dan layanan umum. Pengesahan regulasi ini sekaligus menempatkan Portugal dalam deretan negara Eropa yang memberlakukan kebijakan pembatasan serupa.

"Aturan ini berpotensi membatasi hak atas privasi serta kebebasan berkumpul secara damai di ruang publik," kata João Godinho Martins.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article