Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ahli: Emas 74 Kg di Kasus Febrie Harus Didahului Penyidikan Pidana

Ahli: Emas 74 Kg di Kasus Febrie Harus Didahului Penyidikan Pidana
Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
  • Ahli hukum pidana UII Mahrus Ali menegaskan penyidikan tindak pidana asal perlu dilakukan sebelum kasus dugaan TPPU ditingkatkan, termasuk saat ditemukan emas dan valuta asing.
  • Menurut Mahrus, asal-usul serta kepemilikan harta harus dijelaskan untuk membuktikan bahwa kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidana sebelum sprindik TPPU diterbitkan.
  • Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU dan menahannya di rutan KPK; Febrie mengajukan dua praperadilan terkait penyitaan, penyidikan, serta status tersangkanya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali mengatakan, penyidikan tindak pidana pidana asal diperlukan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pernyataan itu disampaikan Mahrus Ali saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Awalnya, Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, menanyakan soal kemungkinan penyidik langsung meningkatkan ke TPPU saat menemukan barang bukti berupa emas dan valuta asing.

"Kalau ditemukan, penyidik menemukan barang bukti katakanlah emas dan uang valas, kemudian ingin ditingkatkan ke pencucian uang. Apakah wajib dibuktikan terlebih dahulu siapa pemilik emasnya? Dari mana asal-usul emas tersebut? Kapan berubah jadi emas atau berubah jadi valas? Atau apa lagi yang harus dibuktikan? Dan bagaimana kalau itu belum jelas?" tanya Febri kepada Mahrus Ali.

"Ya, tetap harus dijelaskan dulu. Itu pentingnya adanya penyidikan tindak pidana asal dulu," jawabnya.

Mahrus Ali mengatakan, penyidikan tindak pidana asal penting dilakukan untuk memastikan apakah harta kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidana itu memang dimiliki oleh pelaku. Sebab, TPPU memiliki berbagai jenis.

Meski begitu, unsur objektif TPPU tetap sama, yakni kekayaan hasil tindak pidana. Oleh karena itu, sebelum tindak pidana asal jelas, seharusnya belum ada surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU.

"Tetapi dari alternatif objektif itu, unsur objektifnya tetap sama, harta kekayaan hasil tindak pidana. Jadi kalau itu belum clear, semestinya itu belum ada Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) tentang TPPU-nya. Begitu, Yang Mulia," jelasnya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (24/7/2026). Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis (30/7/2026). Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU.

Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perusahaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.

Febrie pun melawan dengan mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama terkait penyitaan, gugatan kedua terkait sah tidaknya penyidikan serta penetapannya sebagai tersangka.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More