Audiensi dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (13/11/2023) (IDN Times/Amara Zahra)
Hakim MK, Arsul Sani mengungkap alasan di balik putusan MK yang memberikan kewenangan bagi KPU untuk menggugurkan partai politik di daerah pemilihan (dapil) tertentu apabila tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan pada pemilu.
Menurut Arsul, putusan tersebut merupakan langkah konstitusional untuk memperkuat keterwakilan perempuan di lembaga legislatif yang selama ini dinilai masih timpang dibanding jumlah penduduk perempuan di Indonesia.
Arsul menjelaskan, aturan kuota 30 persen perempuan dan kewajiban satu perempuan dalam setiap tiga calon legislatif merupakan langkah awal untuk mengatasi ketimpangan representasi perempuan di DPR maupun DPRD.
Ia menilai, secara statistik jumlah penduduk laki-laki dan perempuan di Indonesia tidak memiliki perbedaan yang signifikan. Namun, kondisi itu tidak tercermin dalam komposisi anggota legislatif.
“Kuota 30 persen dan keharusan satu perempuan dari setiap tiga calon anggota legislatif dinilai sebagai langkah awal untuk memberi peluang mengatasi ketimpangan representasi antara laki-laki dan perempuan di lembaga perwakilan,” ujar Arsul dalam pertimbangan putusan MK yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Arsul mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2026 yang menunjukkan jumlah laki-laki mencapai 144,8 juta jiwa, sementara perempuan sebanyak 142,3 juta jiwa. Meski selisihnya tipis, keterwakilan perempuan di parlemen disebut belum pernah mencapai angka minimal 30 persen.
Karena itu, MK memandang affirmative action atau tindakan afirmatif menjadi langkah yang diperlukan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.
Arsul menegaskan pengaturan kuota perempuan bukan bentuk diskriminasi yang melanggar konstitusi, melainkan diskriminasi positif untuk menciptakan keseimbangan representasi politik.
Menurut dia, negara memiliki kewajiban menjamin hak perempuan dalam kehidupan politik sebagaimana diatur dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita atau CEDAW yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.
“Negara harus mengambil langkah untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dalam kehidupan politik dan masyarakat,” kata Arsul.
Ia menjelaskan, perempuan memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih dalam pemilu, terlibat dalam perumusan kebijakan pemerintah, hingga berpartisipasi dalam organisasi sosial maupun politik.
MK memandang pengaturan kuota perempuan menjadi bagian dari upaya negara memastikan hak-hak tersebut benar-benar terlaksana dalam sistem demokrasi Indonesia.
Arsul juga menegaskan aturan keterwakilan perempuan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut dia, ketentuan kuota minimal 30 persen perempuan justru merupakan bentuk perlakuan khusus yang dijamin konstitusi untuk menciptakan keadilan gender.
“Penentuan kuota paling sedikit 30 persen bagi calon perempuan dan satu calon perempuan dari setiap tiga calon anggota legislatif dinilai Mahkamah memenuhi perlakuan khusus,” ujar Arsul.
MK menilai perlakuan khusus tersebut diperlukan karena selama ini perempuan belum memperoleh kesempatan yang setara dalam politik elektoral. Dengan putusan itu, partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan di dapil tertentu dapat digugurkan oleh KPU dalam proses Pemilu.