Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Putusan MK Soal Kuota Perempuan Dinilai karena Bobroknya KPU Saat Ini
Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi mengumumkan pembatalan aturan soal dokumen Capres-Cawapres dirahasiakan. (IDN Times/Yosafat Diva)
Mahkamah Konstitusi bilang partai yang tidak punya cukup calon perempuan bisa tidak ikut pemilu. Katanya harus ada paling sedikit tiga dari sepuluh calon yang perempuan. Ada orang namanya Hadar yang bilang KPU sekarang kurang tegas jalankan aturan itu. Sekarang KPU harus pastikan perempuan punya hak sama di politik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menguji materiil Pasal 245 Undang-Undang Pemilu. Putusan ini mengamanatkan agar KPU menggugurkan partai politik di daerah pemilihan tertentu, apabila tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam pemilu.

Hadar menilai, putusan MK tersebut menunjukkan bobroknya jajaran KPU saat ini dalam menerapkan kebijakan yang berlaku. Sebab sebenarnya aturan tentang kuota keterwakilan perempuan pada pemilihan anggota legislatif (pileg) ini memang sudah ada. Hanya saja jajaran KPU tidak secara tegas menerapkan, sehingga masih banyak partai politik yang melanggar.

"Putusan ini sebetulnya secara jelas menunjukan betapa besarnya kerusakan yang diterapkan oleh KPU sekarang, akan hal yang sudah diatur dan terapkan dengan tertib oleh KPU di dua periode sebelumnya," kata dia kepada IDN Times, Senin (25/5/2026).

Hadar menilai putusan itu sekaligus menegaskan hak konstitusional perempuan dalam politik tidak boleh dihambat oleh kebijakan teknis penyelenggara pemilu.

"Ini putusan yang penting, memastikan bahwa hak konstitusional perempuan dalam politik tidak boleh dihambat untuk demokrasi yang berkeadilan," ujar dia.

1. Tarik-ulur aturan kuota perwakilan perwakilan perempuan

Ilustrasi keterwakilan perempuan dalam pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pemilu memiliki landasan kuat dalam konstitusi hingga regulasi teknis penyelenggaraan pemilu. Prinsip dasarnya berangkat dari amanat UUD 1945 yang menjamin persamaan hak seluruh warga negara dalam pemerintahan tanpa diskriminasi gender. Hal itu tercantum dalam Pasal 27 ayat 1, Pasal 28D ayat 3, dan Pasal 28H ayat 2 yang menegaskan negara wajib memberikan kesempatan serta perlakuan khusus guna mewujudkan keadilan dan kesetaraan politik.

Pengaturan lebih rinci kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 245 UU Pemilu disebutkan daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Sementara, Pasal 173 ayat 2 juga mengatur partai politik peserta pemilu harus memiliki kepengurusan yang menyertakan minimal 30 persen perempuan.

Aturan teknis mengenai pemenuhan kuota perempuan selanjutnya diatur melalui Peraturan KPU (PKPU). Salah satunya tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD. Namun, regulasi ini sempat menuai polemik karena ketentuan yang diberlakukan adalah pembulatan angka ke bawah yang dinilai berpotensi membuat keterwakilan perempuan di sejumlah daerah pemilihan tidak mencapai batas minimal 30 persen sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Polemik tersebut kemudian berujung pada gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Dalam Putusan Nomor 24 P/HUM/2023, MA membatalkan aturan penghitungan pembulatan ke bawah dalam PKPU 10/2023 terkait kuota 30 persen caleg perempuan. MA memerintahkan KPU merevisi aturan tersebut agar penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan dilakukan dengan pembulatan ke atas, memastikan pemenuhan kuota yang lebih afirmatif. Putusan itu menegaskan frasa “paling sedikit 30 persen” harus dimaknai secara utuh sehingga jumlah calon perempuan tidak boleh kurang dari batas minimal yang telah ditentukan.

2. Pertimbangan MK soal KPU bisa Gugurkan parpol jika tak penuhi kuota keterwakilan perempuan

Audiensi dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (13/11/2023) (IDN Times/Amara Zahra)

Hakim MK, Arsul Sani mengungkap alasan di balik putusan MK yang memberikan kewenangan bagi KPU untuk menggugurkan partai politik di daerah pemilihan (dapil) tertentu apabila tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan pada pemilu.

Menurut Arsul, putusan tersebut merupakan langkah konstitusional untuk memperkuat keterwakilan perempuan di lembaga legislatif yang selama ini dinilai masih timpang dibanding jumlah penduduk perempuan di Indonesia.

Arsul menjelaskan, aturan kuota 30 persen perempuan dan kewajiban satu perempuan dalam setiap tiga calon legislatif merupakan langkah awal untuk mengatasi ketimpangan representasi perempuan di DPR maupun DPRD.

Ia menilai, secara statistik jumlah penduduk laki-laki dan perempuan di Indonesia tidak memiliki perbedaan yang signifikan. Namun, kondisi itu tidak tercermin dalam komposisi anggota legislatif.

“Kuota 30 persen dan keharusan satu perempuan dari setiap tiga calon anggota legislatif dinilai sebagai langkah awal untuk memberi peluang mengatasi ketimpangan representasi antara laki-laki dan perempuan di lembaga perwakilan,” ujar Arsul dalam pertimbangan putusan MK yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Arsul mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2026 yang menunjukkan jumlah laki-laki mencapai 144,8 juta jiwa, sementara perempuan sebanyak 142,3 juta jiwa. Meski selisihnya tipis, keterwakilan perempuan di parlemen disebut belum pernah mencapai angka minimal 30 persen.

Karena itu, MK memandang affirmative action atau tindakan afirmatif menjadi langkah yang diperlukan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.

Arsul menegaskan pengaturan kuota perempuan bukan bentuk diskriminasi yang melanggar konstitusi, melainkan diskriminasi positif untuk menciptakan keseimbangan representasi politik.

Menurut dia, negara memiliki kewajiban menjamin hak perempuan dalam kehidupan politik sebagaimana diatur dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita atau CEDAW yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.

“Negara harus mengambil langkah untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dalam kehidupan politik dan masyarakat,” kata Arsul.

Ia menjelaskan, perempuan memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih dalam pemilu, terlibat dalam perumusan kebijakan pemerintah, hingga berpartisipasi dalam organisasi sosial maupun politik.

MK memandang pengaturan kuota perempuan menjadi bagian dari upaya negara memastikan hak-hak tersebut benar-benar terlaksana dalam sistem demokrasi Indonesia.

Arsul juga menegaskan aturan keterwakilan perempuan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut dia, ketentuan kuota minimal 30 persen perempuan justru merupakan bentuk perlakuan khusus yang dijamin konstitusi untuk menciptakan keadilan gender.

“Penentuan kuota paling sedikit 30 persen bagi calon perempuan dan satu calon perempuan dari setiap tiga calon anggota legislatif dinilai Mahkamah memenuhi perlakuan khusus,” ujar Arsul.

MK menilai perlakuan khusus tersebut diperlukan karena selama ini perempuan belum memperoleh kesempatan yang setara dalam politik elektoral. Dengan putusan itu, partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan di dapil tertentu dapat digugurkan oleh KPU dalam proses Pemilu.

3. Putusan MK dan permohonan yang diajukan

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Untuk diketahui, MK mengabulkan sebagian perkara nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menguji materiil Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (UU Pemilu).

Dalam putusannya, MK mengamanatkan agar KPU menggugurkan partai politik (parpol) di daerah pemilihan (dapil) tertentu, jika tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan pada pemilu.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo.

MK menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan".

Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan ketiadaan sanksi atas tidak terpenuhinya kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar oleh MK pada Rabu (15/4/2026) lalu, Maya Novita Sari yang hadir secara daring tanpa didampingi kuasanya menyampaikan Pasal 245 UU Pemilu terbukti menjadi norma yang tidak berdaya atau Lex Imperfecta. Hal ini karena faktanya KPU tetap meloloskan partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Bahkan KPU hanya memberikan imbauan administratif tanpa sanksi diskualifikasi, seperti yang terjadi di dapil Trenggalek 2, dapil Tulungagung 6 dan dapil Tulungagung 1, di mana terdapat partai yang hanya mencalonkan satu orang laki-laki.

Kemudian, para pemohon mendalilkan secara filosofis pengaturan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen bertujuan mewujudkan keadilan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan agar perempuan turut menjadi subjek dalam pengambilan kebijakan. Sedangkan secara sosiologis, perempuan menjadi bagian besar dari pemilih terwakilannya di legislatif masih rendah. Sehingga kepentingannya belum terakomodasi secara optimal.

Editorial Team

Related Article