Remaja Palestina Dihukum 18 Tahun Penjara oleh Israel

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Israel, pada Minggu (16/2/2025), menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada seorang remaja laki-laki Palestina atas tuduhan membunuh polisi Israel pada 2023. Ia juga dikenakan denda sebesar 300 ribu shekel (sekitar Rp1,3 miliar).
Mohammed Basel Zalbani, yang kini berusia 15 tahun, ditangkap pada Februari 2023 karena dituduh terlibat dalam pembunuhan seorang polisi di pos pemeriksaan di kamp Shu’fat, Tepi Barat yang diduduki, pada 2023. Pascakejadian itu, rumah keluarganya disita dan dihancurkan oleh militer.
Zalbani didakwa melakukan pembunuhan berat dan ditempatkan di pusat penahanan remaja, namun ia dipindahkan ke Penjara Damon setelah genap berusia 15 tahun. Ia dilaporkan menghadapi interogasi yang kejam dan kondisi penjara yang buruk.
1. Korban ditikam berulang kali
Dilansir dari The Times of Israel, Pengadilan Distrik Yerusalem mengatakan bahwa Zalbani menemukan sebilah pisau di rumah bibinya di kamp Shuafat dan membawanya ke dalam bus. Setibanya di pos pemeriksaan terdekat, seorang petugas perbatasan bernama Asil Sawaed naik ke bus untuk melakukan pemeriksaan rutin terhadap para penumpang. Pada saat itulah, Zalbani bangkit dari kursinya dan menikam Sawaed berulang kali di leher dan kepala.
Rekan Sawaed berusaha melepaskan tembakan ke arah Zalbani, namun secara tidak sengaja mengenai paha korban. Sawaed kemudian meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit karena pendarahan hebat.
“Tidak ada keraguan bahwa tindakan terdakwa, secara tidak langsung, menyebabkan penembakan terhadap almarhum oleh petugas keamanan,” kata pengadilan.