Jakarta, IDN Times - Pengadilan Israel, pada Minggu (16/2/2025), menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada seorang remaja laki-laki Palestina atas tuduhan membunuh polisi Israel pada 2023. Ia juga dikenakan denda sebesar 300 ribu shekel (sekitar Rp1,3 miliar).
Mohammed Basel Zalbani, yang kini berusia 15 tahun, ditangkap pada Februari 2023 karena dituduh terlibat dalam pembunuhan seorang polisi di pos pemeriksaan di kamp Shu’fat, Tepi Barat yang diduduki, pada 2023. Pascakejadian itu, rumah keluarganya disita dan dihancurkan oleh militer.
Zalbani didakwa melakukan pembunuhan berat dan ditempatkan di pusat penahanan remaja, namun ia dipindahkan ke Penjara Damon setelah genap berusia 15 tahun. Ia dilaporkan menghadapi interogasi yang kejam dan kondisi penjara yang buruk.