RI dan Negara Muslim Kecam RUU Kedaulatan Israel Atas Tepi Barat

- ICJ tegaskan pendudukan ilegal Israel harus dihentikan. Selain Indonesia, kecaman keras juga datang dari negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan beberapa negara Arab serta Afrika. Mereka menyebut keputusan Parlemen Israel sebagai bentuk pelanggaran terhadap hukum internasional dan prinsip-prinsip kemanusiaan.
- Negara Muslim sambut keputusan ICJ terkait bantuan kemanusiaan Gaza. Negara-negara yang menandatangani pernyataan bersama, termasuk Indonesia, menyambut baik Advisory Opinion ICJ tertanggal 22 Oktober 2025 yang menegaskan kewajiban Israel untuk membuka akses bantuan kemanusiaan ke wilayah Palestina yang diduduki,
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia mengecam dengan tegas keputusan Parlemen Israel yang menyetujui dua rancangan undang-undang (RUU) untuk memberlakukan apa yang disebut sebagai ‘kedaulatan Israel’ atas wilayah Tepi Barat yang diduduki. Langkah itu dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional serta resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB).
Dalam pernyataannya, yang dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Jumat (24/10/2025), Indonesia menegaskan upaya Israel untuk melegalkan pendudukan dan permukiman ilegal kolonial di wilayah Palestina bertentangan dengan Resolusi DK PBB Nomor 2334. Resolusi tersebut dengan jelas mengutuk seluruh tindakan Israel yang berupaya mengubah komposisi demografis, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur.
Bersama dengan sejumlah negara Muslim lainnya, Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam terhadap upaya sepihak Israel yang berpotensi memperburuk situasi di wilayah pendudukan dan mengancam stabilitas kawasan.
Pernyataan bersama ini juga menegaskan kembali dukungan penuh terhadap rakyat Palestina untuk mendirikan negara yang merdeka dan berdaulat, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota, berdasarkan garis batas 4 Juni 1967.
1. ICJ tegaskan pendudukan ilegal Israel harus dihentikan

Selain Indonesia, kecaman keras juga datang dari negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan beberapa negara Arab serta Afrika. Mereka menyebut, keputusan Parlemen Israel sebagai bentuk pelanggaran terhadap hukum internasional dan prinsip-prinsip kemanusiaan.
Negara-negara tersebut juga merujuk pada Advisory Opinion Mahkamah Internasional (ICJ) yang menegaskan bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina adalah ilegal. ICJ menyatakan bahwa pembangunan serta aneksasi permukiman di Tepi Barat tidak sah secara hukum, dan Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki.
Dalam pandangan ICJ, tindakan Israel telah melanggar kewajiban berdasarkan hukum humaniter internasional, khususnya dalam memastikan bahwa penduduk Palestina memiliki akses terhadap kebutuhan dasar.
Mahkamah juga mengingatkan bahwa Israel berkewajiban memfasilitasi program bantuan yang disediakan PBB dan lembaga-lembaganya, termasuk Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).
2. Negara Muslim sambut keputusan ICJ terkait bantuan kemanusiaan Gaza

Negara-negara yang menandatangani pernyataan bersama, termasuk Indonesia, menyambut baik Advisory Opinion ICJ tertanggal 22 Oktober 2025 yang menegaskan kewajiban Israel untuk membuka akses bantuan kemanusiaan ke wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Jalur Gaza.
ICJ menyatakan, Israel harus menyetujui dan memfasilitasi semua skema bantuan kemanusiaan melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa dan lembaganya, khususnya UNRWA. Mahkamah juga menegaskan kembali larangan penggunaan kelaparan sebagai alat perang, serta pemindahan paksa massal yang menyebabkan kondisi kehidupan tidak manusiawi bagi penduduk sipil.
Selain itu, ICJ kembali menegaskan, hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan membentuk negara merdeka. Dewan Keamanan PBB juga telah menyatakan bahwa klaim teritorial Israel atas Yerusalem Timur adalah null and void atau tidak sah.
Ketentuan ini juga menyoroti rancangan undang-undang ‘Law to Cease UNRWA Operations in the Territory of the State of Israel’ yang dianggap sebagai upaya Israel untuk menghalangi bantuan kemanusiaan di Yerusalem Timur.
3. Indonesia desak dunia bertindak hentikan langkah ilegal Israel

Dalam pernyataan bersama tersebut, Indonesia bersama negara-negara anggota OKI memperingatkan terhadap kelanjutan kebijakan dan praktik Israel yang sepihak serta ilegal. Mereka menilai, tindakan itu berpotensi memperdalam penderitaan rakyat Palestina dan menghambat proses perdamaian.
Negara-negara itu menyerukan masyarakat internasional untuk memikul tanggung jawab hukum dan moral, guna memaksa Israel menghentikan eskalasi berbahaya di wilayah pendudukan.
Pernyataan itu juga menegaskan kembali komitmen bersama untuk mendukung hak sah rakyat Palestina dalam mendirikan negara yang merdeka dan berdaulat, berdasarkan garis batas 4 Juni 1967.
Menurut mereka, hanya dengan tercapainya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota, perdamaian yang adil dan menyeluruh di kawasan dapat terwujud dan menjamin stabilitas jangka panjang.


















