Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ahok Jadi Saksi di Sidang Anak Riza Chalid Hari ini

Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kejagung, Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit).
Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kejagung, Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit).
Intinya sih...
  • Ahok menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi minyak mentah yang menyeret nama anak Riza Chalid, Kerry Ardianto.
  • Para terdakwa didakwa merugikan negara sebesar Rp285,1 triliun dari kerugian keuangan dan perekonomian negara.
  • Dakwaan juga dibacakan kepada empat terdakwa lainnya yang melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret nama anak Riza Chalid, Kerry Ardianto.

"Ya, hadir," ujar Ahok kepada IDN Times, dikutip pada Selasa (27/1/2026).

Ahok seharusnya menjadi saksi pada persidangan pekan lalu. Namun, ia tak hadir.

Diketahui, Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp285,1 triliun.

Kerugian negara itu terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini 2.732.816.820,63 dolar Amerika Serikat (setara Rp45,3 triliun) ditambah Rp25 triliun atau setara Rp45,3 triliun dan Rp25 triliun.

Sedangkan kerugian perekonomian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp171 triliun. Kerugian negara ini didapatkan dari kemahalan dari harga pengadaan BBM yang terdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan serta illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 Dolar Amerika Serikat atau setara 45,4 triliun.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan itu juga dibacakan kepada empat terdakwa lainnya

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Jepang, China, Korsel Keluarkan Peringatan Salju Lebat

27 Jan 2026, 07:09 WIBNews