KPK Telusuri Aktivitas Ridwan Kamil saat Jadi Gubernur Jabar

- Penyidik KPK memeriksa aktivitas Ridwan Kamil terkait pengadaan jasa agensi di Bank BJB dan penukaran uang asing-rupiah.
- KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama Bank BJB dan pengendali agensi terkait.
- Kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa asisten pribadi mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Randy Kusumaatmadja. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi iklan di Bank BJB.
Selain Randy, KPK juga memeriksa lima saksi lainnya. Mereka adalah Joko Hartoto selaku Pimpinan SKAI Bank BJB, Djunianto Lemuel selaku Direktur Golden Money Changer, Arti selaku pengawai Golden Money Changer, Ervin Yanuardi Effendi selaku Kasubag Rumah T angga Gubernur, serta Wena Natasha Olivia yang disebut sebagai ibu rumah tangga.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Jawa Barat," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (29/1/2026).
1. Ada sejumlah hal yang ddidalami penyidik KPK

Budi memaparkan, ada sejumlah hal yang didalami penyidik dalam pemeriksaan kali ini. Antara lain terkait pengadaan jasa agensi di Bank BJB, soal penukaran uang asing-rupiah, serta aktivitas Ridwan Kamil saat menjadi Gubernur Jawa Barat.
"Saksi juga dimintai keterangan perihal aktivitas Gubernur Jabar saat itu, termasuk pembiayaannya," ujarnya
2. KPK tetapkan lima tersangka

Diketahui, KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku PImpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Lalu Sugendrik selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, serta Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama. Kelima tersangka belum ditahan KPK, namun mereka telah dicegah ke luar negeri.
3. Kerugian negara mencapai Rp222 miliar

Kasus korupsi pengadaan iklan ini memiliki potensi kerugian negara Rp222 miliar. Modusnya, diduga dari anggaran Rp409 miliar yang direalisasikan hanya Rp100 miliar.


















