San Diego, IDN Times - Pengadilan San Diego, Amerika Serikat, memutuskan pemilik situs porno GirlsDoPorn wajib membayar kompensasi sebesar Rp181 miliar kepada 22 perempuan pada Kamis (2/1). GirlsDoPorn merupakan situs porno yang mengklaim memakai gaya "amatir" dalam setiap videonya.
Seperti dilaporkan The New York Times, para perempuan tersebut adalah korban dari pornografi paksa di mana mereka ditipu dan diancam untuk tampil dalam video-video tesebut. GirlsDoPorn sendiri mempublikasikan konten-konten itu di situsnya tanpa izin. Akibatnya, beberapa korban bunuh diri karena malu.