Jakarta, IDN Times - Bagi kamu yang berniat ibadah haji menggunakan visa biasa, sebaiknya niat itu dibatalkan. Sebab, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan ketat dan penindakan kepada semua warga asing yang melanggar.
Dilansir dari laman Arab News, Minggu (11/5/2025), Kementerian Dalam Negeri mewanti-wanti warga asing yang ingin beribadah haji dengan visa biasa atau yang coba memfasilitasi, akan langsung ditahan. Selain itu, bagi warga asing yang melanggar juga dikenakan denda dalam jumlah besar.
Sebagai contoh, petugas keamanan di Distrik Mekkah Al-Hijrah baru-baru ini sudah menahan 42 warga asing yang masing-masing mengantongi beragam jenis visa. Tetapi, mereka tidak memegang visa khusus untuk ibadah haji di Mekkah.
Hal itu dianggap telah melanggar ketentuan haji yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri Saudi. Bahkan, sanksi juga dikenakan bagi pihak yang ikut melindungi warga asing yang beribadah haji tanpa visa yang sesuai.
Dalam peristiwa terbaru, pasukan keamanan haji telah menahan seorang warga negara Ghana. Ia mencoba membawa empat perempuan yang juga warga asing menuju ke Mekkah.
Apa sanksi yang dikenakan kepada warga Ghana tersebut?