Selandia Baru Akan Cabut Larangan Eksplorasi Minyak dan Gas

Jakarta, IDN Times - Selandia Baru mengumumkan pencabutan larangan eksplorasi minyak bumi lepas pantai. Ini merupakan bagian dari serangkaian amandemen yang diusulkan terhadap Crown Minerals Act, sebagai upaya menghadapi tantangan keamanan energi yang ditimbulkan oleh cadangan gas alam yang menurun dengan cepat.
"Gas alam sangat penting untuk menjaga agar listrik tetap menyala dan ekonomi kita tetap berjalan, terutama selama puncak permintaan listrik dan ketika pembangkit listrik menurun karena adanya sumber-sumber yang tidak menentu, seperti angin, matahari, dan air," kata Menteri Sumber Daya Shane Jones pada Minggu (9/6/2024), dikutip dari laman resmi Pemerintah Selandia Baru.
1. Larangan eksplorasi minyak-gas dianggap menghambat investasi
Jones menuturkan, dengan pencabutan dan pengesahan rancangan undang-undang (RUU) baru, diharapkan dapat menarik investasi ke sektor minyak dan gas negara di Selandia Baru. Serta, membangun kembali kepercayaan investor di sektor perminyakan negara itu. RUU tersebut akan diajukan ke Parlemen pada akhir 2024.
"Tanpa investasi ini, kita sekarang berada dalam situasi di mana produksi dan gas alam tahunan kami diperkirakan akan mencapai puncaknya tahun ini, dan mengalami penurunan yang berkelanjutan. Ini berarti kita menghadapi masalah keamanan pasokan," ujarnya.
"Tugas kami sebagai pemerintah adalah menyediakan kebijakan yang tepat agar sektor ini dapat berjalan dengan baik. Itulah yang ingin kami capai melalui amandemen ini," sambungnya.
Pada 2018, pemerintah memberlakukan larangan eksplorasi minyak bumi di luar Taranaki, wilayah kaya energi di Pulau Utara Selandia Baru. Regulasi tersebut menyebabkan penghentian eksplorasi yang diperlukan untuk mengidentifikasi sumber-sumber baru. Serta, mengurangi investasi untuk pengembangan lebih lanjut dari ladang-ladang gas yang telah diketahui, yang menopang tingkat penggunaan saat ini.