Montgomery, IDN Times - Senat di negara bagian Alabama mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Anti-Aborsi paling ketat dalam sejarah Amerika Serikat modern pada Selasa malam waktu setempat (14/5).
Dalam RUU terbaru tersebut, Alabama menjadikan aborsi di tahap manapun sebagai tindakan kriminal yang bisa diganjar hukuman berat. Bagi dokter yang dinilai melanggar akan diancam kurungan penjara antara 10 sampai 99 tahun. Sedangkan perempuan tidak akan menerima hukuman.