Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hukum Persulit Keinginan Gadis 10 Tahun ini untuk Aborsi

Anupam Nath/Associated Press via The New York Times

Mahkamah Agung India telah mendengarkan permintaan orangtua seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang hamil usai diperkosa berulang kali oleh pamannya. Sang orangtua meminta agar anaknya diperbolehkan untuk aborsi. Mahkamah Agung kemudian memerintahkan dokter untuk mengevaluasi kondisi si anak sebelum memutuskan langkah berikutnya.

Hukum di India melarang aborsi setelah usia kehamilan lebih dari 20 minggu.

Default Image IDN

Dikutip dari BBC, si anak perempuan yang malang tersebut dilaporkan telah hamil 26 minggu. Beberapa dokter menyebutkan bahwa tubuhnya belum cukup matang untuk melahirkan. Hukum di India sendiri melarang aborsi untuk kehamilan di atas 20 minggu kecuali lebih dari satu dokter menyatakan bahwa nyawa sang ibu dalam bahaya.

Pemeriksaan berdasarkan perintah Mahkamah Agung akan dilakukan pada Rabu esok di Institut Pascasarjana Pendidikan dan Penelitian Medis di kota Chandigarh. Hasil dari pemeriksaan tersebut akan menentukan apakah nantinya si anak diizinkan untuk melakukan aborsi atau tidak.

Ia sempat ditolak untuk melakukan aborsi.

Default Image IDN

Dilatarbelakangi oleh hukum aborsi yang sangat ketat, pengadilan negeri di Chandigarh menolak mentah-mentah harapan orangtua agar anaknya bisa diaborsi. Oleh karena itu, keduanya membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung.

Baik kedua orangtua maupun si anak mengaku sama-sama terlambat menyadari kehamilan tersebut sehingga situasi semakin rumit. Padahal, para dokter yang sudah terlebih dulu memeriksa si anak mengatakan kelahiran normal maupun caesar tetap akan sangat membahayakan nyawanya sebab usianya yang masih sangat kecil.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rosa Folia
EditorRosa Folia
Follow Us