Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sengketa Pulau, Vanuatu Resmi Gugat Prancis ke ICJ
Ilustrasi pulau (commons.wikimedia.org/South African Tourism)
  • Vanuatu resmi menggugat Prancis ke Mahkamah Internasional pada 1 September 2026 untuk meminta kepastian kedaulatan atas dua pulau tak berpenghuni di Pasifik.
  • ICJ belum dapat memulai persidangan karena Prancis tidak terikat yurisdiksi wajib; pengadilan menunggu persetujuan tertulis Paris untuk memeriksa sengketa tersebut.
  • Sengketa Matthew dan Hunter bernilai strategis bagi ZEE, perikanan, dan mineral dasar laut, serta berakar pada klaim kolonial Prancis yang ditentang Vanuatu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Vanuatu resmi menggugat Prancis ke Mahkamah Internasional (ICJ) terkait sengketa kedaulatan wilayah pada Selasa (1/9/2026). Langkah hukum ini diambil negara kepulauan Pasifik tersebut untuk menuntut kepastian status dua pulau tak berpenghuni yang telah lama dipersengketakan.

Mahkamah tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) itu mengonfirmasi telah menerima berkas permohonan, tetapi belum dapat menggelar persidangan. Majelis hakim masih membutuhkan persetujuan tertulis dari Paris agar ICJ memiliki yurisdiksi untuk memeriksa perkara batas maritim tersebut.

1. Kendala yurisdiksi Mahkamah Internasional

Melansir Al Jazeera, ICJ yang berkedudukan di Den Haag tidak bisa otomatis menyidangkan gugatan yang dilayangkan oleh Port Vila. Hambatan prosedural ini muncul karena Prancis tidak terikat pada klausul yurisdiksi wajib, yang mengharuskan negara anggota tunduk pada kewenangan pengadilan atas sengketa antarnegara. Saat ini, ICJ telah meneruskan salinan berkas gugatan dan menunggu konfirmasi kesediaan Paris untuk disidang.

"Tidak ada tindakan (persidangan) yang akan diambil sampai Prancis menyetujui yurisdiksi Mahkamah dalam kasus ini," jelas Juru Bicara ICJ.

Pemerintah Vanuatu berharap Paris menyepakati proses hukum ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap tatanan global.

"Prancis adalah pendukung utama hukum internasional, sehingga kesediaan mereka berpartisipasi dalam sidang akan membuktikan komitmen tersebut," ujar Wakil Perdana Menteri Vanuatu, Johnny Koanapo.

2. Perebutan kedaulatan Pulau Matthew dan Hunter

Materi gugatan berfokus pada hak milik atas dua pulau vulkanis terpencil, yakni Pulau Matthew (Umaenupne) dan Pulau Hunter (Umaeneg atau Leka). Kedua daratan ini terletak di barat daya Samudra Pasifik, sekitar 300 kilometer di tenggara Vanuatu dan sebelah timur Kaledonia Baru yang dikuasai Prancis.

Meski berukuran kecil, kedaulatan atas kedua pulau itu memiliki nilai strategis maritim yang tinggi. Kepemilikan sahnya akan menjadi penentu utama dalam penarikan batas zona ekonomi eksklusif (ZEE), pembagian hak tangkapan perikanan laut dalam, serta hak eksplorasi mineral di dasar laut.

Masyarakat Kepulauan Vanuatu mengklaim memiliki ikatan adat yang tak terpisahkan dengan wilayah tersebut.

"Pulau Umaenupne dan Umaeneg telah menjadi bagian dari Vanuatu selama berabad-abad, sangat sakral, dan terikat erat dengan identitas kebudayaan bangsa kami," tegas Koanapo.

3. Penuntasan sengketa kolonial

Konflik kedaulatan ini berakar dari era imperialisme, saat Vanuatu masih berada di bawah kekuasaan kolonial Inggris dan Prancis hingga merdeka pada 1980. Pada akhir abad ke-19, otoritas Prancis mengklaim kedua pulau tersebut dan menyatukan administrasinya ke Kaledonia Baru tanpa berkonsultasi dengan komunitas adat setempat.

Sebelumnya, kedua negara telah berulang kali menempuh jalur diplomasi sejak 2018 hingga merencanakan perundingan baru pada 2025. Namun, dialog bilateral ini berujung buntu lantaran kedua pihak bersikeras mempertahankan klaim kepemilikan teritorial masing-masing.

Vanuatu memandang pengembalian pulau tersebut sebagai syarat mutlak untuk menuntaskan proses dekolonisasi secara utuh.

"Meskipun mengetahui sikap Prancis, kami bertekad menjajaki semua jalur hukum yang tersedia demi menyelesaikan masalah ini sesuai hukum internasional," pungkas Perdana Menteri Vanuatu, Jotham Napat.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article