Jakarta, IDN Times - Pemerintah Vanuatu resmi menggugat Prancis ke Mahkamah Internasional (ICJ) terkait sengketa kedaulatan wilayah pada Selasa (1/9/2026). Langkah hukum ini diambil negara kepulauan Pasifik tersebut untuk menuntut kepastian status dua pulau tak berpenghuni yang telah lama dipersengketakan.
Mahkamah tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) itu mengonfirmasi telah menerima berkas permohonan, tetapi belum dapat menggelar persidangan. Majelis hakim masih membutuhkan persetujuan tertulis dari Paris agar ICJ memiliki yurisdiksi untuk memeriksa perkara batas maritim tersebut.
