Jakarta, IDN Times - Persidangan ekstradisi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos di Singapura telah berlangsung selama tiga hari. Persidangan akan dilanjutkan pada 7 Agustus 2025.
"Pihak Pengacara PT akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka dan sidang akan dilanjutkan tanggal 7 Agustus dan hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT," ujar Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo kepada wartawan pada Rabu (25/6/2025).