Jakarta, IDN Times - Berita duka wafatnya anggota keluarga Kerajaan Inggris, Pangeran Philip menjadi pemberitaan penting terlebih pada negara-negara persemakmuran Inggris.
Bergelar Duke of Edinburgh dan dapat disebut permaisuri kerajaan, Pangeran Philip punya hak penuh untuk menerima penghormatan pemakaman kenegaraan dan berbaring di negara bagian.
Namun, kondisi pandemik COVID-19 yang masih mewabah dapat saja mengubah seluruh tatanan yang seharusnya dilakukan ketika anggota keluarga kerajaan Britania Raya wafat.