Jakarta, IDN Times - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia berinisial N, mengaku bahwa dirinya tidak bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur karena surat suaranya sudah tercoblos.
Pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia, digelar pada 11 Februari 2024 bertempat di WTC Kuala Lumpur. Dilansir ANTARA, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur menetapkan ada 447.258 orang yang masuk di DPTLN Kuala Lumpur untuk mencoblos.
“Saya sudah DPTLN KL. Sudah cek juga dan benar saya sudah terdaftar. Jujur saya awam sekali soal ini. Jadi karena sudah terdaftar makanya saya langsung datang ke lokasi, bekal bukti DPTLN itu dan paspor, tanggal 11 Februari untuk nyoblos,” kata N, kepada IDN Times, Senin (12/2/2024).
N mengaku sempat ingin ikut pemilu di Malaysia dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK) pada 10 Februari. Namun kala itu karena N baru selesai bekerja di sore hari, KSK pun sudah tutup.
“Jadilah aku tanggal 11 Februari itu pagi-pagi buta datang dengan susah payah naik LRT demi antusias aku nyoblos,” sambung N.