Jakarta, IDN Times - Maraknya insiden kekerasan di lingkungan sekolah dan paparan radikalisme daring memicu respons tegas dari pemerintah Filipina. Terinspirasi dari kebijakan di Australia, mereka sedang mengkaji pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur. Tujuannya demi melindungi generasi muda dari ancaman ekstremisme digital.
Dilansir Channel News Asia pada Senin (10/8/2026) kemarin, Pemerintah Filipina tengah mengkaji rancangan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 13 hingga 16 tahun. Setiap platform wajib menerapkan verifikasi usia serta menutup akun pengguna di bawah umur. Platform digital yang berulang kali melanggar aturan ini terancam denda hingga 50 juta peso Filipina (sekitar Rp13 miliar) atau blokir permanen.
