Jakarta, IDN Times - Pengadilan Senegal menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada tiga kreator konten TikTok pada Kamis (6/8/2026). Ketiganya dinyatakan bersalah atas tuduhan menghina Presiden Senegal, Bassirou Diomaye Faye.
Keluarnya vonis ini memicu perhatian pegiat kebebasan berekspresi. Mereka menilai hukuman tersebut berpotensi mempersempit ruang berpendapat publik di media sosial.