Jakarta, IDN Times - Seorang pemimpin sekte agama kontroversial di Korea Selatan dijatuhi hukuman 23 tahun penjara pada Jumat (22/12/2023) karena kasus kejahatan seksual.
Pengadilan Distrik Daejeon menjatuhkan vonis tersebut kepada Jeong Myeong-seok, yang berusia 78 tahun, setelah menyatakan dia bersalah atas kekerasan seksual terhadap tiga pengikut perempuannya selama 2018-2021.
Jeong sendiri adalah pemimpin Misi Injil Kristen di Korea Selatan, yang juga dikenal sebagai Jesus Morning Star (JMS).