Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, resmi memberikan tarif baru sebesar 100 persen untuk produk dan komponen drone impor yang masuk ke AS. Keputusan itu ditetapkan usai Trump menandatangani dokumen deklarasi tarif barang impor baru di Gedung Putih, Washington D.C., pada Kamis (13/8/2026).
Dalam pernyataannya, Gedung Putih menjelaskan, penerapan tarif 100 persen ini bertujuan untuk melindungi industri drone AS. Sebab, Trump ingin Negeri Paman Sam meningkatkan produksi drone dalam negeri agar tidak terlalu bergantung kepada produk impor dari luar negeri. Jika produksi drone dalam negeri meningkat, maka ekonomi juga akan berputar.
