Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pelarangan pendanaan federal bagi perawatan transisi gender untuk warga di bawah 19 tahun pada Selasa (28/1/2025). Kebijakan ini membatasi akses layanan kesehatan bagi remaja transgender melalui program asuransi pemerintah seperti TRICARE dan Medicaid.
Pelarangan tersebut mencakup penghambat pubertas, terapi hormon, dan prosedur bedah terkait transisi gender. Menurut perintah ini, pemerintah federal AS tidak akan mendanai, mensponsori, mempromosikan, atau mendukung perawatan transisi gender bagi remaja di bawah 19 tahun.
Melansir Reuters, kebijakan ini menjadi bagian dari serangkaian pembatasan hak transgender yang diterapkan Trump dalam delapan hari pertama masa jabatannya. Sebelumnya, ia telah melarang transgender bertugas di militer dan menghentikan penerbitan paspor dengan penanda gender "X".