Jakarta, IDN Times – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu tak akan ditangkap dalam bentuk apa pun jika datang ke AS. Pernyataan yang diunggah melalui media sosial Truth Social pada Senin (20/7/2026) disampaikan sebagai respons terhadap sikap Wali Kota New York City Zohran Mamdani, yang sedang mengkaji kewenangan hukum untuk memerintahkan kepolisian setempat menahan Netanyahu saat menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada September mendatang.
Rencana tersebut muncul karena Mamdani menilai Netanyahu merupakan penjahat perang atas tindakannya di Gaza yang disebutnya sebagai genosida.
“Saya percaya bahwa perdana menteri Netanyahu seharusnya berada di Den Haag,” ujar Mamdani saat diwawancarai New York Times, dikutip The Guardian.
Mamdani juga menyampaikan komitmennya untuk menjalankan hukum internasional selama ketentuan hukum di tingkat lokal memungkinkan, tanpa perlu membentuk undang-undang baru.
